3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam

Prinsip Bank Syariah

Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam - Landasan utama yang menjadi pokok pemikiran. Informasi ini penting bagi calon nasabah yang ingin bergabung tetapi belum tahu ketentuan secara mendasar.

JurnalForex.com - Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia. Maka tidak heran jika dalam beberapa sektor kehidupan selalu meletakkan peraturan syariah islam sebagai hal utama. Hal ini juga termasuk pada sektor perbankan di Indonesia.

Prinsip utama Bank Syariah menurut ajaran islam mengandung 3 pokok yang paling menonjol yaitu: transparan, tidak mengandung riba, dan kemitraan.

Sejak resmi berdiri di Indonesia, bank syariah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Salah satu pelopor adalah Bank Muamalat Indonesia.

Hal ini bisa kita lihat melalui antusias masyarakat untuk menabung di bank syariah. Selain itu mulai muncul berbagai bank syariah di Indonesia.

Prinsip Dasar Bank Syariah adalah landasan sebuah lembaga keuangan yang sesuai dengan syariah islam dan bersumber dari Al-Quran serta Hadist.

Berdasarkan undang-undang no 21 tahun 2008, perbankan syariah meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan kegiatan bank syariah. Termasuk unit usaha syariah yang berguna untuk melengkapi kegiatan usaha, kelembagaan dan proses pelaksanaan usaha.

Salah satu prinsip utama bank syariah yaitu tidak ada sistem bunga. Hal ini adalah ciri yang sangat menonjol dan membedakan dengan bank konvensional.

Sistem bunga bank adalah riba dan bertentangan dengan syariah islam. Bunga bank bisa membuat pertambahan atau pertumbuhan harta pokok secara batil.

Prinsip Dasar Bank Syariah Indonesia

Transparan : Di dalam sistem bank syariah, transparansi adalah hal yang utama. Setiap investor akan mendapatkan laporan tentang dana yang mereka simpan di Bank Syariah.

Tidak Mengandung Riba : Di dalam perbankan syariah tidak mengenal istilah bunga saldo karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran syariah islam mengenai uang riba.

Kemitraan : Jalinan kerjasama antara investor, pemakai dana dan lembaga keuangan sebagai mitra dengan kedudukan yang sama tanpa ada yang saling menonjol.

Kesetaraan ini bertujuan untuk membentuk hubungan yang harmonis serta sinergi untuk mencapai keuntungan bersama.

Produk prinsip bank syariah

Produk yang Menganut Prinsip Bank Syariah

Di dalam prinsip bank syariah terdapat produk-produk unggulan baik itu dalam simpanan, bagi hasil, jual-beli, atau jasa.

Secara garis besar, produk tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut (sumber: dosenekonomi.com):

Titipan atau Tabungan

Al-Wadi’ah : Prinsip dari Al-Wadi’ah tidak jauh berbeda dengan sistem simpanan tabungan pada umumnya. Hal yang membedakan adalah sistem penyimpanan dimana pengelola keuangan tidak boleh memanfaatkan dana simpanan.

Mudharabah : Untuk sistem simpanan Mudharabah, pihak pengelola keuangan boleh memanfaatkan dana simpanan atas persetujuan pihak penyimpan dana.

Segala risiko yang terjadi atas pemanfaatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengelola seutuhnya dan tidak melibatkan pemilik dana.

Pengelola dan pemilik dana akan membagi segala keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.

Produk ini memiliki dua macam yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah dimana pada sistem Muqayyadah, pihak pemilik dana bisa menentukan berapa bagian yang boleh untuk dimanfaatkan.

Prinsip Dasar Bank Syariah Bagi Hasil

Al-Mudharabah : Produk syariah selain tabungan ada juga produk lain yang melibatkan antara investor, pengelola usaha dan pihak Bank.

Peran dari bank syariah sendiri berfungsi sebagai perantara antara pihak investor dan pengelola usaha.

Untuk jenis usaha dan sistem bagi hasil biasanya sudah tercantum dalam surat perjanjian sesuai dengan kesepakatan bersama. Pihak perantara akan mendapatkan komisi dari hasil kerjasama ini.

Al-Musyarakah : Secara prinsip, produk ini hampir sama dengan perpaduan antara reska dana dan CV. Al-Musyarakah bertujuan untuk memberikan layanan bagi dua orang atau lebih yang ingin bekerjasama untuk meningkatkan dana aset bersama.

Dana usaha yang terkumpul akan mereka kelola sebagai usaha bersama. Sedangkan hasil keuntungan akan mereka bagi sesuai kesepakatan awal.

Al-Muzara’ah : Produk ini cocok bagi pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal dengan pengembalian sistem bagi hasil.

Produk ini sudah mencakup untuk para petani, peternak dan pengusaha tambak.  Pada prinsipnya, kerjasama ini bisa digambarkan seperti pemilik lahan dan seorang pekerja.

Hasil dari tanaman yang diolah akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal.

Al-Musaqah : Produk ini hampir sama dengan Al-Muzara’ah hanya perjanjian yang dipakai lebih mengikat. Al-Musaqah juga tidak jauh berbeda dengan Al-Musyarakah namun kerjasama ini hanya dikhususkan pada sektor pertanian.

Pihak pekerja hanya fokus pada pengelolaan seperti menyiram dan memelihara.

Prinsip Syariah Jual Beli

Bai’ Al-Murabahah : Dalam hal ini bank syariah berfungsi sebagai pemilik modal untuk membeli barang sesuai dengan keinginan pembeli dengan harga tertentu.

Kemudian barang tersebut akan dijual kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai atau kredit.

Bai’ As-Salam : Produk Syariah yang satu ini menempatkan bank syariah sebagai pemilik modal untuk membeli hasil produk pengusaha dengan harga tertentu sehingga dapat dipakai pengusaha untuk memutar modal.

Bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli.

Bai’ Al-Istishna : Hampir sama dengan Bai’ As-Salam cuma pihak bank syariah akan membuat kesepakatan yang terpisah antara pembeli dan penjual.

Dalam Bidang Jasa

Al-Wakalah : Kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh bank syariah atas persetujuan pemilik dana seperti transfer, pembukuan atau pembelian dengan komisi yang akan diterima oleh pihak Bank atas transaksi tersebut.

Al-Kafalah : Prinsip produk ini adalah bentuk tanggung jawab dari pihak bank atas pemenuhan pembayaran dari pihak pembayar kepada penerima atas kerjasama yang disepakati.

Pihak Bank berfungsi sebagai perantara dan akan mendapat komisi dari jaminan tersebut.

Al-Hawalah : Produk jasa ini hampir sama dengan penjualan surat hutang dimana pihak debitur dan kreditur harus sepakat atas penjualan surat tersebut.

Al-Rahn : Produk ini menyerupai pegadaian barang dengan hukum Syariah. Hal yang membedakan dengan pegadaian konvensional adalah tidak berlaku sistem riba.

Al-Qardh : Merupakan jasa Bank Syariah berupa pinjaman barang atau uang.

Itu tadi beberapa produk layanan yang ada di bank syariah selaku penghimpun dana, penyalur dana dan pelayanan jasa bank.

Segala transaksi secara terbuka dan transparan akan disepakati bersama antara berbagai pihak sebelum terjadi transaksi.

prinsip ajaran islam yang sesuai dengan bank syariah

3 Prinsip Dasar Ajaran Islam yang Mendukung Bank Syariah

Sebagai landasan dasar terbentuknya sistem bank syariah, ajaran Islam memiliki 3 prinsip dasar yang sangat mendukung perekonomian Islami yang tidak menghendaki riba dan tindakan batil.

Tiga prinsip dasar ajaran Islam (sumber: Syariahmandiri.co.id):

Aqidah : Ajaran Islam yang menitikberatkan pada kuasa Allah sebagai sumber iman dan menjadi pedoman utama dalam kehidupan di dunia.

Segala tingkah laku manusia di muka bumi semata-mata untuk mendapat ridha Allah dan melaksanakan segala perintah-Nya sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.

Syariah : Hukum Islam yang mencakup hubungan dengan Allah (habluminAllah) dan hubungan dengan sesama manusia (habluminannas) sebagai bentuk aktualisasi atas akidah keyakinannya.

Akhlaq :   Kepribadian muslimin yang taat terhadap syariah dan aqidah sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta untuk mencapai akhlaqul karimah.

Dalam syariah islam selain menjauhkan diri dari riba juga menghapus gharar atau pertaruhan.

Maka dari itu setiap transaksi yang ada dalam perbankan syariah harus jelas sejak awal tentang sumber dana serta pembagian hasil dari keuntungan bersama.

Baca Juga: Keuntungan Trading Syariah di Indonesia

Jenis Riba yang Tidak Sesuai Dengan syariah islam

Sebagai prinsip dasar bank syariah yang tidak menghendaki riba dalam perputaran uang, berikut ini adalah jenis-jenis riba menurut para ulama fiqih (sumber: Syariahmandiri.co.id):

Riba Fadhi: Menukar barang yang sejenis dengan takaran yang berbeda. Sebagai contoh menukar 5gr emas dengan 5gr emas lain dengan timbangan yang berbeda atau nilai harga yang berbeda.

Riba Qardh: Menerima/menghendaki pengembalian uang yang lebih banyak dari modal yang ia pinjamkan. Hal ini biasa dilakukan oleh para renternir yang memberikan pinjaman uang dengan imbalan bunga.

Riba Yad: Riba ini berlaku bagi orang yang belum menerima barang dari penjual tetapi sudah menjual kembali kepada pembeli yang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Sebagai contoh seorang pembeli rumah dari Si A dan belum proses pelunasan dan serah terima sudah dijual kembali kepada si B dengan harga yang lebih tinggi.

Riba Nasi’ah: Sistem pertukaran/pembelian barang yang sejenis dengan harga yang berbeda ditambah sistem pembayaran mundur/dilambatkan.

Sebagai contoh Si A menjual 15gr Emas kepada Si B. Si A menghendaki pembayaran Si B dilakukan tahun depan dengan harga 18gr. Jika lebih dari satu tahun tidak dibayar maka si B harus membayar dengan harga 21gr.

Baca Juga: Fungsi Pasar Valuta Asing

Kesimpulan

Jika dilihat dari sistem kemitraan yang ditawarkan oleh bank syariah, maka komponen pihak yang melakukan transaksi didudukan pada derajat yang sama baik itu investor, peminjam, pengusaha dan Bank.

Keterbukaan tentang sistem bagi hasil juga menjauhkan dari riba yang tidak dikehendaki.

Sistem  ini juga menjauhkan dari sistem kapitalis yang memanfaatkan dana masyarakat untuk kepentingan se pihak dari pengelola dana tanpa memberikan keuntungan yang setimpal kepada pemilik dana.

Itu tadi beberapa prinsip dasar bank syariah yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.