Menkeu Menginginkan Masyarakat Tidak Berinvestasi Bitcoin

menkeu sri mulyani masyarakat tidak berinvestasi bitcoin

JurnalForex.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menginginkan masyarakat tidak berspekulasi untuk melakukan investasi pada mata uang digital seperti Bitcoin, dimana sekarang mulai dilirik banyak orang sebagai salah satu produk investasi. Baca Juga: Berguru Airdrop Sebagai Investasi Gratis

"Bagi Indonesia, yang tampak sering mengalami kenaikan harga yang makin tinggi, hal ini mengakibatkan Bitcoin dilirik sebagai suatu wujud investasi baru. Tetapi kami berharap tidak terjadi sebuah spekulasi yang kedepannya dapat mengalami kerugian" ujar Mulyani, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Beberapa waktu sebelumnya, Bank Indonesia sebagai regulator memang sudah menghimbau terhadap masyarakat supaya tidak melakukan investasi pada mata uang digital, melainkan memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan terjamin.

Mata uang digital, seperti Bitcoin tidak dijamin dan produk ini adalah bentuk investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Kecuali itu, Bitcoin juga merupakan bentuk alat pembayaran yang tidak resmi atau ilegal.

Mulyani menjelaskan, berkaitan dengan mata uang digital ini dan investasi dalam bentuk mata uang digital itu sendiri ialah wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dan otoritas jasa keuangan yang bertugas mengawasi dan mengendalikan semua wujud investasi di institusi jasa keuangan.

"Jika ia adalah suatu bentuk mata uang yang terpercaya kepada mata uang formal di Indonesia, itu merupakan suatu yang semestinya dinyatakan oleh Bank Indonesia. Jika ia investasi, harusnya OjK yang keluarkan statement, apakah bandan atau produk seperti itu sangat aman untuk investasi" ujar Sri Mulyani.

Berkaitan dengan investasi mata uang digital, kata mulyani, dia menginginkan masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memiliki produkk investasi yang aman dan cocok dengan regulasi yang berlaku agar nantinya tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

"Ole sebab itu, proteksi kepada mereka yang akan memakai produk demikian entah sebagai investasi atau tujuan lain, seharusnya tetap konsisten dalam konteks keamanan dari sebuah investasi dan cocok terhadap rambu-rambu hukum perundang-undangan dalam bidang keuangan dan mata uang"  ujar Sri Mulyani.

Sumber Artikel: Investing.com